Pancasila sebagai Sistem Etika



A.    Pengertian
1.      Etika
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).
Etika adalah ilmu yang membahas  tentang  bagaimana  dan  mengapa  kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab  dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.      Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial)
Pada dasarnya etika membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti nilai baik dan buruk, nilai susila atau tidak susila, nilai kesopanan, kerendahan hati dan sebagainya.
1.1  Sumber Kebaikan dan Keburukan
Sumber kebaikan dan keburukan clip_image001 kemauan bebas untuk memilih.
 Teori kemauan bebas, yaitu: determinisme dan indeterminisme
a.       Determinisme
“Manusia sejak semula sudah ditetapkan atau direncanakan”
b.      Indeterminisme
- Manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat dan memilih
- Tanpa kemauan bebas manusia tidak mungkin mengetahui moral yang baik

1.2      Kriteria tentang baik dan buruk
a. Hedonisme = Kenikmatan
b.Utilisme = Kemanfaatan
c. Vitalisme = Kekuatan hidup/Kekuasaan
d.            Sosialisme = Pandangan Masyarakat
e. Religiusme = Sesuai dengan kehendak Tuhan
f. Humanisme = Kodrat Manusia (human-nature)

1.3        Pendekatan Etika
a.       Normatif  Etik  :  melalui  penelaahan  dan  penyaringan  ukuran- ukuran normatif seseorang berperilaku sesuai dengan norma yang telah disepakati baik lisan maupun tulisan.
b.      Deskriptif Etik : sadar akan kebaikan etika tapi tidak merasa perlu mentaatinya secara keseluruhan
c.       Practical  Etik  :  sadar  memperlakukan  etika  sesuai  status  dan kemampuannya

1.4        Norma Dasar Etika (metaethics)
a.    Norma ke-Tuhanan (Hablum Minallah)
“Manusia berperilaku etika clip_image001[5] melaksanakan perintah/menjauhi larangan Tuhan”
b.   Norma kemanusiaan (Hablum Minannas)
“Perilaku Etika clip_image001[6] berakibat baik pada kehidupan bersama”

1.5    Prinsip-Prinsip Etika
The Great Ideas : A syntopicon of Great Books of western World. 120 macam “ide agung” enam landasan prinsipil etika :
a.       Prinsip keindahan (beauty)
-          Hidup ini indah/ bahagia
-          Penampilan yang serasi dan indah, penataan ruangan kantor
b.      Prinsip persamaan (Equality)
-          Hakekat kemanusiaan clip_image001[7] persamaan / kesederajatan
-          Menghilangkan perilaku diskriminatif
-          Perlakuan pemerintah terhadap daerah/ warga negara harus sama, tinggi rendahnya urgensi/prioritas
c.       Prinsip Kebaikan (Good)
-          Kebaikan  clip_image001[8] sifat/karakterisasi  dari  sesuatu  yang  menimbulkan pujian clip_image001[9] Good (baik)
-          Good clip_image001[10] persetujuan, pujian, keunggulan atau ketepatan
-          Kebaikan  ilmu  pengetahuan  clip_image001[11] objektivitas.  Kemanfaatan  dan rasionalitas.
-          Kebaikan tatanan sosial clip_image001[12] sadar hukum, saling hormat
d.      Prinsip Keadilan (justice)
-          Keadilan  clip_image001[13] kemauan  yang  tetap  dan  kekal  untuk  memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
-          Romawi Kuno (justice) clip_image001[14] “Justice est contants et perpetua voluntas jus suum curque tribuendi”
e.       Prinsip Kebebasan (library)
-          Kebebasan     clip_image001[15]    keleluasaan      untuk   bertindak/tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia.
-          Kebebasan :
-       Kemampuan menentukan diri sendiri
-       Kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
-       Syarat-syarat yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihan-pilihannya beserta konsekuensinya
-       Kebebasan tidak ada tanpa tanggung jawab
f.       Prinsip kebenaran (truth)
-          Teori-teori kebenaran
-          Kebenaran dalam pemikiran (truth in the mid)
-          Kebenaran dalam kenyataan (truth in the reality)

2.      Moral
Moral merupakan patokan-patokan, kumpulan peraturan lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak  agar menjadi manusia yang lebih baik.
Moral dengan etika hubungannya sangat erat, sebab etika suatu pemikiran kritis dan mendasar tetang ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987).
Etika merupakan tingkah laku yang bersifat umum universal berwujud teori dan bermuara ke moral, sedangkan moral bersifat tindakan lokal, berwujud praktek dan berupa hasil buah dari etika. Dalam etika seseorang dapat memahami dan mengerti bahwa mengapa dan atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma tertentu, inilah kelebihan etika dibandingkan dengan moral. Kekurangan etika adalah tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang, sebab wewenang ini ada pada ajaran moral.

3.      Norma
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan  dan  pengendali  sikap  dan  tingkah  laku  manusia.  Agar  manusia mempunyai harga, moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Sedangkan derajat kepribadian sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya, maka makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin  dari  sikap  dan  tingkah  lakunya.  Oleh  karena  itu,  norma  sebagai penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah laku manusia.

4.      Nilai
Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu  objek,  namun  bukan  objek  itu  sendiri. Nilai  merupakan  kualitas  dari sesuatu  yang  bermanfaat  bagi  kehidupan  manusia,  yang  kemudian  nilai dijadikan landasan, alasan dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari. Nilai merupakan harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran,  kemanusiaan (Kamus Bahasa Indonesia, 2000).
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara  yang  dapat  dibedakan  menurut  tujuannya,  pertimbangannya,  penalarannya, dan kenyataannya.
Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut
a.       Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b.      Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c.       Nilai  moral,  yaitu  bersumber  pada  unsur  kehendak  manusia  atau  kemauan  (karsa, etika)
d.      Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia kepada Tuhan
Nilai akan lebih bermanfaat dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka harus lebih di kongkritkan lagi secara objektif, sehingga memudahkannya dalam menjabarkannya dalam tingkah laku, misalnya kepatuhan dalam norma hukum, norma agama, norma adat istiadat dll.

B.     Etika Pancasila
Etika  merupakan  cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah   pembahasannya   meliputi   kajian  praktis   dan   refleksi  filsafati  atas moralitas   secara   normatif.    Kajian   praktis   menyentuh    moralitas   sebagai perbuatan    sadar   yang   dilakukan    dan    didasarkan    pada   norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila)  dan buruk (asusila).  Adapun refleksi filsafati mengajarkan bagaimana tentang moral filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggungjawab.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan  UUD  1945  yang  disusun  oleh  PPKI  ditegaskan  bahwa  “pokok-pokok  pikiran  yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai  sumber  segala  sumber,  Pancasila  merupakan  satu-satunya  sumber  nilai  yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
Pancasila sebagai core philosophy bagi  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan bernegara,   juga  meliputi   etika  yang  sarat  dengan  nilai-nilai   filsafati;   jika memahami  Pancasila tidak  dilandasi  dengan  pemahaman  segi-segi filsafatnya, maka  yang  ditangkap   hanyalah   segi-segi  filsafatnya,   maka  yang  ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti hakikinya.
Pancasila merupakan  hasil kompromi  nasional  dan  pernyataan  resmi  bahwa bangsa Indonesia  menempatkan  kedudukan  setiap warga negara secara sama, tanpa  membedakan  antara  penganut  agama  mayoritas  maupun   minoritas. Selain   itu  juga  tidak  membedakan   unsur   lain  seperti  gender,   budaya,   dan daerah.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.
Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan  dengan  hidup  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara.  Apabila  kita  memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai berikut:
1.      Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik Negara (Negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat), dan Negara asas kerohanian Negara (Pancasila).
2.      Ketentuan  diadakannya  undang-undang  dasar,  yaitu  “….. maka  disusunlah  kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai  dasar  yang  fundamental  suatu  Negara  dalam  hukum  mempunyai   hakikat  dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tataran  nilai  yang  terkandung   dalam  Pancasila sesuai  dengan  sistem  nilai dalam  kehidupan  manusia.   Secara   teoritis  nilai-nilai  Pancasila  dapat  dirinci menurut  jenjang dan jenisnya.
1.  Menurut jenjangnya sebagai berikut:
·         Nilai Religius ;
Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa  yaitu  nilai yang Maha Agung,  Maha Suci,  Absolud  yang tercermin pada Sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
·         Nilai Spiritual ;
Nilai ini melekat pada manusia,  yaitu budi pekerti,  perangai,  kemanusiaan dan kerohanian yang tercermin pada sila  kedua Pancasila yaitu ”Kemanusiaan  yang adil  dan beradab”.
·         Nilai Vitalitas;
Nilai ini  melekat  pada  semua  makhluk  hidup,   yaitu  mengenai  daya  hidup, kekuatan  hidup  dan  pertahanan  hidup  semua makhluk.  Nilai ini  tercermin pada sila  ketiga dan keempat dalam Pancasila yaitu “Persatuan  Indonesia”  dan “Kerakyatan   yang   dipimpin   oleh   hikmah   kebijaksanaan   dalam permusyawaratan / perwakilan”
·         Nilai Moral;
Nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia,  seperti asusila,  perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila  kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil  dan Beradab”.
·         Nilai Materil;
Nilai  ini  melekat  pada  semua  benda-benda   dunia.   Yang  wujudnya   yaitu jasmani,   badani,   lahiriah,   dan  kongkrit.   Yang  tercermin   dalam  sila   kelima Pancasila yakni “Keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia”.

2.       Menurut jenisnya sebagai berikut:
·         Nilai Ilahiah
Nilai yang dimiliki  Tuhan  Yang Maha Esa,  yang melekat pada  manusia  yaitu  berwujud  harapan,  janji,  keyakinan,  kepercayaan, persaudaraan, dan persahabatan.
·         Nilai  Etis
Nilai  yang  dimiliki  dan  melekat  pada  manusia,   yaitu berwujud keberanian, kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, serta keramahan.
·         Nilai Estetis
Nilai yang melekat pada semua makhluk duniawi,  yaitu berupa keindahan, seni, kesahduan, keelokan, dan keharmonisan.
·         Nilai  Intelek
Nilai yang melekat  pada  makhluk   manusia,   berwujud   ilmiah, rasional, logis, analisis, dan akaliah. Selanjutnya  secara konsepsional  nilai-nilai  yang terkandung  dalam  Pancasila terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.
a.       Nilai dasar
Merupakan  prinsip  yang bersifat  sangat Abstrak,  umum-universal  dan  tidak terikat   oleh   ruang   dan   waktu.    Dengan  kandungan   kebenaran   bagaikan Aksioma,   berkenaan  dengan  eksistensi,   sesuai  cita-cita,   tujuan,   tatanan  dasar dan ciri khasnya yang pada dasarnya tidak berubah sepanjang zaman.
Nilai dasar Pancasila bersifat Abadi,  Kekal,  yang tidak dapat berubah,  wujudnya ialah sila-sila Pancasila :  Ketuhanan  Yang Maha Esa,  kemanusiaan yang adil  dan beradab,  Persatuan  Indonesia,  Kerakyatan  yang dipimpin  oleh  hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Nilai Instrumental :
Berupa penjabaran nilai dasar, yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan  kondisi  tertentu.   Sifat   kontektual,   harus  disesuaikan  dengan  tuntutan jaman.  Nilai Instrumental  berupa kebijakan,  strategi,  system,  rencana,  program dan proyek.
Pelaksanaan umum dari nilai dasar,  biasanya dari wujud  norma sosial ataupun norma  hukum  yang selanjutnya  akan  terkristalisasi  dalam  lembaga- lembaga yang bersifat dinamik. Menjabarkan nilai dasar yang umum kedalam wujud kongkrit,   sehingga  dapat   sesuai  dengan  perkembangan   jaman,   merupakan semacam tafsir politik terhadap nilai dasar umum tersebut.
Nilai instrumental  terpengaruh  oleh  waktu,  keadaan,  dan tempat,  sehingga sifat  dinamis,  berubah,  berkembang,  dan inovatif.  Kontektualisasi nilai  dasar harus  dijabarkan   secara  kreatif  dan   dinamik   kedalam  nilai  instrumental penjabaran nilai dasar terwujud ke  dalam:
TAP  MPR,  PROPENAS  UNDANG-UNDANG,  DAN   PERATURAN PELAKSANAAN.
c.       Nilai Praksis
Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup  sehari-hari,  istilah “PRAKSIS” tidak  seluruhnya  sama  maknanya  dengan  istilah  “PRAKTEK”.   Praksis  harus selalu Pased on Values, sedangkan Praktek bisa  bersifat Value Free, maka secara hierarkhis praksisi berada dibawah nilai instrumental dan menjabarkan nilai instrumental tersebut secara taat asas  (konsisten).
Merupakan   interaksi   antara   nilai   instrumental   dengan   situasi   kongkrit padatempat dan waktu tertentu.juga  merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dengan realitas,  yang tidak dapat sepenuhnya kita kuasai, ada  kalanya justru  kondisi objektif itu yang jauh  lebih kuat dari nilai praksis berupa nilai yang  sebenarnya  kita  laksanakan  dalam  kehidupan   kenyataan  sehari-hari, contohnya = memelihara persahabatan.
Berbagai  wujud  penerapan  Pancasila dalam  kenyataan  sehari-hari,   baik  oleh para   penyelenggara   Negara   maupun   oleh   masyarakat   Indonesia    sendiri, misalnya dalam  kerukunan  hidup  beragama,   praksisnya:   silahturahmi antar umat beragama,  melakukan dialog antar umat beragama,  toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.
Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya, yaitu:
1.   Sila pertama: menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagaikebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing- masing,    serta   menjadikan    ajaran-ajaran   sebagai  anutan   untuk   menuntun ataupun mengarahkan jalan hidupnya.
2.   Sila kedua:   menghormati   setiap  orang  dan  warga  negara  sebagai  pribadi (personal)  “utuh  sebagai  manusia”,  manusia  sebagai subjek  pendukung, penyangga,  pengemban,  serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabat.
3.   Sila ketiga:    bersikap   dan   bertindak   adil     dalam   mengatasi   segmentasi- segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa  dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”-“bersatu dalam perbedaan” dan “berbeda dalam persatuan”.
4.   Sila keempat: kebebasan, kemerdekaan, dan kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.
5.   Sila kelima:   membina  dan  mengembangkan  masyarakat  yang  berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat  (equality)  dan pemerataan (equity)  bagi setiap orang atau setiap warga negara.
Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan  dirinya  sebagai sebagai referensi kritik  sosial kritis,  komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi  etika dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila  akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
C.    Pancasila sebagai Solusi Problem Bangsa
Pakar etika politik Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa Pancasila dicetuskan sebagai solusi dalam menghadapi berbagai masalah bangsa yang tersirat dalam lima sila di dalamnya.
Pancasila yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh besar pendiri bangsa ini merupakan pedoman yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi problem atau permasalahan bangsa. Masing-masing sila memiliki makna khusus yang sejatinya merupakan solusi pemecahan masalah bangsa ini.
Pancasila yang lebih kita kenal sebagai ideologi dan dasar negara. Dimana di dalam butir-butir Pancasila terdapat nilai-nilai yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dinilai belum diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sehingga di era reformasi ini masih banyak rakyat Indonesia  yang belum dapat merasakan makna Pancasila yang sebenarnya, yaitu menjunjung tinggi rasa keadilan, persatuan, kesatuan dan mensejahterakan rakyat.
Kemiskinan, pendidikan yang mahal, keadilan yang diperjual-belikan, korupsi yang merajalela serta tidak adanya kebebasan memeluk agama merupakan sedikit polemik yang dihadapi rakyat pada saat sekarang ini. Banyak kesan yang didapat rakyat dari masalah-masalah tersebut, namun mereka tidak sanggup untuk mengungapkannya. Sehingga seolah-olah rakyat tidak dapat merasakan adanya Pancasila.
Pancasila lebih sering kita dengar di dalam upacara bendera, dan dijadikan syarat pokok yang tidak boleh terlupakan didalam pelaksanaan upacara bendera. Dimana dapat kita sadari bahwa Pancasila tersebut Mengandung nilai-nilai penting, yang apabila diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat mewujudkan sebuah Negara yang berdaulat dan bermatabat, yaitu Negara yang menjunjung tinggi rasa keadilan, persatuan dan kesatuan.
Banyak kasus-kasus pada saat ini yang bertitik tolak dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila seperti kasus mpok minah yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao. Melihat dari kasus Mpok Minah tersebut teringat oleh kita salah satu butir Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dimana butir Pancasila tersebut Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Tetapi bandingkan dengan kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia. Seperti korupsi yang menjadi budaya di masyarakat kita. Birokrasi yang korup yang menjadikan masyarakat kita terdidik secara tak langsung. Semua urusan bisa lancar apabila ada uang suap. Masalah jeratan hukum bisa dibantu dan direkayasa dengan bantuan uang.
Bukan hanya masalah hukum, terdapat berbagai macam permasalahan dan persoalan lainnya. Merosotnya moral bangsa, kerusakan lingkungan, kasus narkoba, dan sebagainya. Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara.
Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai dan makna-makna yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
a. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b.   Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
c. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
d. Sila Keempat : Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
e.   Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia. Mengandung maksud bahwa  setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini kehidupan. mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. Penghidupan disini tidak hanya hak untuk hidup, akan tetapi juga kesetaraan dalam hal mengenyam pendidikan.
Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila di implikasikan di dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam Pancasila sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taman-Taman di Kota Bandung

ROKOK

10 Fakta Tentang Manfaat Berolahraga